Regulasi Sekolah
Primary GIS 3 Yogyakarta

Adapun beberapa peraturan yang berlaku di lingkungan  sekolah dasar Global Islamic School 3 Yogyakarta (Primary GIS 3 Yogyakarta) adalah sebagai berikut:

Kehadiran Peserta Didik

Kehadiran peserta didik minimal 95% dan tepat waktu sangat penting bagi proses pembelajaran. Kami sangat berharap peserta didik sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum pukul 07.30 WIB. Keterlambatan peserta didik hadir di sekolah, mempunyai dampak cukup negatif yang merugikan peserta didik. Akibat keterlambatan yang berulang, peserta didik dapat berkurang hak belajarnya pada hari tersebut dan menghambat penumbuhan nilai kedisiplinan pada peserta didik. Berkaitan dengan kehadiran ini, orang tua mohon memperhatikan halhal berikut:

  1. Penting bagi peserta didik untuk hadir dan pulang/dijemput tepat waktu untuk keamanan peserta didik.
  2. Jadwal kegiatan di luar sekolah, seperti acara keluarga atau liburan dibuat dengan memperhatikan jadwal kegiatan di sekolah/menyesuaikan dengan liburan sekolah, sehingga proses belajar berjalan sesuai rencana yang telah ditentukan.
  3. Apabila ada suatu hal yang sangat penting dan mendesak sehingga peserta didik harus pulang lebih awal, hendaknya orang tua/wali datang atau berkomunikasi kepada wali kelas untuk meminta izin dan menjemputnya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekolah tidak mengizinkan peserta didik pulang lebih awal yang perizinannya tidak berasal dari orang tua dan tanpa penjemput.
  4. Apabila ada sesuatu hal yang menyebabkan peserta didik tidak dapat hadir di sekolah (sakit/izin), orang tua menghubungi memberi informasi kepada sekolah melalui masing-masing wali kelas. Berkaitan dengan materi pelajaran yang seharusnya diikuti oleh peserta didik, Ayah dan Bunda juga perlu selalu berkoordinasi dengan guru kelas agar peserta didik tetap dapat memperoleh materi pelajaran dan tetap merasa percaya diri untuk mengikuti materi pelajaran berikutnya.

Tata Tertib Peserta Didik

Berikut ini merupakan beberapa tata tertib secara umum yang berlaku di lingkungan sekolah dasar Global Islamic School 3 Yogyakarta (Primary GIS 3 Yogyakarta):

  1. Peserta didik hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 (lima) menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan.
  2. Pukul 07.30 (bel tanda masuk) berbunyi seluruh peserta didik berbaris di depan kelas untuk mengikuti ikrar dan do’a yang dipimpin guru/ wali kelas masing-masing atau salah seorang siswa yang ditunjuk.
  3. Peserta didik setiap hari Senin mengikuti upacara bendera.
  4. Peserta didik wajib memakai seragam yang rapi dan bersih.
  5. Pada pelajaran olahraga, peserta didik wajib memakai pakaian olah raga sekolah.
  6. Peserta didik wajib memotong rambut yang rapi dan sopan, kuku dipotong pendek dan bersih.
  7. Peserta didik putri yang rambutnya panjang melebihi bahu diikat dengan rapi.
  8. Peserta didik wajib memelihara kebersihan sekolah.
  9. Di setiap kelas dibentuk piket kelas, yang bertanggung jawab atas kerapihan, kebersihan dan ketertiban kelas.
  10. Peserta didik kelas 1-3 wajib melaksanakan shalat dzuhur di dalam kelas masing-masing dengan memperdengarkan bacaan sholat.
  11. Peserta didik kelas 4-6 wajib melaksanakan shalat dzuhur, shalat ashar dan shalat jum’at berjamaah di masjid sekolah dengan bimbingan guru.
  12. Perlengkapan shalat seperti sarung, peci dan mukena disiapkan dan dijaga kebersihannya oleh peserta didik.
  13. Peserta didik wajib menjaga kesucian, ketenangan dan ketertiban di dalam masjid.
  14. Untuk peserta didik kelas 4 – 6 wajib mengikuti keputrian saat shalat jum’at berlangsung.
  15. Setiap peserta didik harus mengikuti ekstrakurikuler wajib yaitu Pramuka.
  16. Setiap peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pilihan di sekolah.
  17. Setiap peserta kegiatan ekstrakurikuler wajib mentaati peraturan yang ditetapkan. Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan sekolah.
  18. Peserta didik kelas 1 – 5 wajib mengikuti kegiatan kepramukaan.
  19. Peserta didik dilarang memakai lipstik, kuteks, tato, penebal alis atau make up lainnya.
  20. Peserta didik dilarang memakai perhiasan.
  21. Peserta didik dilarang mengecat/mewarnai rambut.
  22. Peserta didik laki laki dilarang memanjangkan rambut.
  23. Peserta didik dilarang membawa benda berharga, handphone, tablet, smart watch dan sejenisnya.

Tata tertib ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk menciptakan disiplin sekolah yang tertib dan teratur. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan dilakukan pengaturan kemudian. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, rahmat dan hidayahNya kepada kita semua. Amin Ya Robbal Alamin.